Jenis - Jenis Badan
Usaha di Indonesia
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia yaitu Perjan, Perum dan Persero. Berikut penjelasan dari masing masing jenis BUMN :
A. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perjan adalah bentuk badan usaha milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model Perjan karena besarnya biaya untuk memelihara Perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan : perjan TVRI, KAI (kini menjadi PT) dan Bukit Asam Batu Bara.
Ciri-ciri Perjan :
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia yaitu Perjan, Perum dan Persero. Berikut penjelasan dari masing masing jenis BUMN :
A. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perjan adalah bentuk badan usaha milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model Perjan karena besarnya biaya untuk memelihara Perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan : perjan TVRI, KAI (kini menjadi PT) dan Bukit Asam Batu Bara.
Ciri-ciri Perjan :
a. Bertujuan untuk melayani kepentingan masyarakat
b. Pemimpin dan karyawannta ditunjuk/diangkat oleh
menteri dan berstatus PNS
c. Mendapat fasilitas dari negara
d. Perusahaan ini di bawah suatu departemen dan
bertanggung jawab pada menteri
e. Seluruh modal dari APBN
1)
B. Perusahaan Umum
(Perum)
Perum adalah Perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, Perum dikelola oleh Negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada public (go public) dan statusnya diubah menjadi Persero. Contoh perum diantaranya adalah : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA.
Ciri-ciri Perusahaan Umum antara lain :
Perum adalah Perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, Perum dikelola oleh Negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada public (go public) dan statusnya diubah menjadi Persero. Contoh perum diantaranya adalah : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA.
Ciri-ciri Perusahaan Umum antara lain :
a. Tujuan utamanya untuk melayani kepentingan umum
sekaligus mencari keuntungan
b. Permodalan milik Negara dan dana yang diperoleh
berasal dari pinjaman
c. Dipimpin oleh direksi
d. Memperoleh fasilitas Negara
e. Status pegawai adalah pegawai perusahaan negara
f. Bergerak pada usaha vital
g. Mempunyai fungsi social ekonomi
h. Berbadan hukum dan dapat dituntut dan menuntut
berdasarkan hukum perdata
2)
C. Perseroan
Perusahaan perseroan, adalah perusahaan yang semua modalnya berbentuk saham, yang jenis peredarannya tergantung jenis saham tersebut. Perusahaan perseroan dikelola secara profesional. Biasanya, perusahaan-perusahaan ini mencantumkan namanya kedalam bursa efek untuk diperjual belikan.
Sedangkan Persero adalah salah satu badan usaha yang dikelola oleh Negara atau daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan Negara yang dipisahkan berupa saham-saham.
Berikut merupakan ciri-ciri dari suatu Persero :
Perusahaan perseroan, adalah perusahaan yang semua modalnya berbentuk saham, yang jenis peredarannya tergantung jenis saham tersebut. Perusahaan perseroan dikelola secara profesional. Biasanya, perusahaan-perusahaan ini mencantumkan namanya kedalam bursa efek untuk diperjual belikan.
Sedangkan Persero adalah salah satu badan usaha yang dikelola oleh Negara atau daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan Negara yang dipisahkan berupa saham-saham.
Berikut merupakan ciri-ciri dari suatu Persero :
1. Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
2. Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
3. Dipimpin oleh direksi
4. Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
5. Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan)
(Persero)
6. Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain :
a. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
b. PT Garuda Indonesia (Persero)
c. PT Angkasa Pura (Persero)
d. PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara
(Persero)
e. PT Tambang Bukit Asam (Persero)
f. PT Aneka Tambang (Persero)
g. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
h. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
i. PT Pos Indonesia (Persero)
j. PT Kereta Api Indonesia (Persero)
k. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
2. Badan Usaha
Milik Swasta ( BUMS )
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Perusahaan Persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan, yaitu Firma (Fa), Persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) dan Perseroan terbatas (PT). Berikut penjelasan dari masing masing jenis BUMS :
A. Firma ( Fa )
Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, tiap tiap anggota bertanggung jawab penuh terhadap kewajiban perusahaan. Pendirian sebuah firma dilakukan dengan membuat akta perjanjian didepan Notaris. Perjanjian tersebut memuat antara lain nama pendiri Firma, cara pembagian keuntungan, serta waktu mulai dan berakhirnya perjanjian.
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Perusahaan Persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan, yaitu Firma (Fa), Persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) dan Perseroan terbatas (PT). Berikut penjelasan dari masing masing jenis BUMS :
A. Firma ( Fa )
Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, tiap tiap anggota bertanggung jawab penuh terhadap kewajiban perusahaan. Pendirian sebuah firma dilakukan dengan membuat akta perjanjian didepan Notaris. Perjanjian tersebut memuat antara lain nama pendiri Firma, cara pembagian keuntungan, serta waktu mulai dan berakhirnya perjanjian.
1.
Ciri-ciri firma :
a. Dibentuk antara dua orang atau lebih dengan
menggunakan nama bersama.
b. Tanggung jawab anggota firma tidak terbatas
c. Modal diperoleh dari penyerahan sebagian atau
seluruh kekayaan pribadi
Keunggulan Firma adalah
:
1. Prosedur pendirian mudah
2. Kemampuan financial lebih besar
3. Setiap keputusan diambil bersama sehingga
dimungkinkan adanya keputusan yang lebih baik.
4. Status hukum jelas
5. Adanya pembagian kerja diantara anggota
6. Sesuai dengan kecakapan serta keahliannya masing-masing.
Kelemahan Firma :
1. Adanya tanggung jawab tak terbatas atas
utang-utang perusahaan
2. Kontinuitas Firma kurang terjamin, karena
keluarnya salah satu anggota berarti Firma bubar
3. Kekurangcakapan salah satu anggota
menimbulkan kerugian atas Firma, yang menimbulkan anggota lain turut
menanggung.
4. Rawan konflik internal, yaitu ketegangan
diantara anggota Firma yang dapat mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
B. Persekutuan Komanditer (Commanditaire vennotschap-CV)
CV adalah suatu badan usaha yang didirikan oleh dua sekutu orang atau lebih, seebgaian merupakan sekutu aktif (perseroan pengusaha) dan sebagian merupakan sekutu pasif (persero pasif). Sekutu aktif adalah mereka yang menyertakan modal sekaligus menjalankan usaha. Sedangkan sekutu pasif adalah mereka yang menyertakan modal dalam usaha.
Sekutu aktif bertanggung jawab penuh dengan seluruh kekayaan terhadap utang-utang perusahaan, sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan. Cara pendirian C.V sama dengan pendirian Firma.
Ciri-ciri Persekutuan komanditer :
1.
Dibentuk antar satu atau
bebreapa orang yang memprcayakan uang nya kepada satu orang atau beberapa orang
yang menjalankan usahanya
2.
Terdiri dari sekutu
komanditer dan sekutu komplementer
3.
Sekutu komanditer atau
pasif adalah orang yang memberikan modalnya dan tidak menjalankan perusahaan
4.
Sekutu komplementer atau
sekutu aktif adalah orang yang menjalankan perusahaan
5.
Tanggung jawab sekutu
komanditer sebesart modal yang ditanamkan
Keunggulan C.V adalah :
1 Pendiriannya
mudah
2 Modal
yang dikumpulkan banyak
3 Kemampuan
untuk mendapatkan kredit lebih besar
4
Kesempatan ekspansi lebih besar
5 Manajemen
dapat diverifikasikan
Kelemahan C.V adalah :
a. Tanggung jawab yang tidak terbatas oleh sekutu
aktif
b. Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
c. Sukar untuk menarik kembali investasinya
C. Perseroan Terbatas (PT)
PT adalah badan usaha yang modalnya terbagi atas sero (saham), tanggung jawab terhadap kewajiban/utang bagi perusahaan bagi para pemiliknya hanya terbatas sebesar sero yang dimiliki. Ada dua macam perseroan terbatas yaitu PT tertutup dan PT terbuka. PT tertutup adalah PT yang pemegang sahamnya terbatas dikalangan tertentu misalnya dikalangan keluarga. PT terbuka (sering juga disebut PT yang go public) adalah PT yang saham sahamnya dijual umum.
Ciri-ciri perseroan terbatas (PT):
a. Bertujuan mencari keuntungan
b. Mempunyai fungsi komersial dan ekonomi
c. Tidak memperoleh fasilitas Negara
d. Dipimpin oleh direksi
e. Pegawainya berstatus pegawai perusahaan swasta
f. Pemerintah sebagai pemegang saham
g. Hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
Keunggulan PT :
a. Adanya pembatasan tanggung jawab atas utang
utang perusahaan
b. Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
c. Pemilikan saham dapat terjangkau oleh lapisan
masyarakat kecil
d. Saham mudah diperjual belikan
e. Mudah menarik modal dari masyarakat
Kelemahan PT :
a. Biaya pendirian relatif tinggi
b. Harus mengadakan laporan pajak kepada pemerintah
c. Tidak ada alat yang efektif untuk melindungi
kepentingan pemegang saham
d. Perlunya izin khusus untuk membuka usaha
tertentu
1.
3. Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya koperasi dapat dibagi menjadi:
3. Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya koperasi dapat dibagi menjadi:
a. Koperasi Sekolah
b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
c. KUD
d. Koperasi Konsumsi
e. Koperasi Simpan Pinjam
f. Koperasi Produksi
g. prosedur & legalitas pendirian usaha
1. Tahapan
Pengurusan Izin Pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
1) Tanda Daftar Perusahaan
2) NPWP
3) Bukti Diri
Selain itu terdapat beberapa izin lainnya yang harus dipenuhi yaitu :
1) Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP) dikeluarkan oleh Dep. Perdagangan.
2) Surat Izin Usaha Indrustri
(SIUI) dikeluarkan oleh Dep.Perindustrian
3) Izin Domisili
4) Izin Gangguan
5) Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
6) Izin dari Dep.Teknis
2. Tahapan
Pengesahan Menjadi Badan Hukum.
Tidak semua badan usaha mesti berbadan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan
Penggolongan Menurut Bidang yang Dijalani.
Usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan Mendapatkan Pengakuan, Pengesahan Dan Izin Dari
Departemen Lain.
yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
Surat
Perjanjian Kontrak
Adalah
Surat Perjanjian antara dua pihak yaitu Pihak Pemberi Tugas/Owner dengan Pihak
Penerima Tugas/Pemborong sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut :
1) Para pihak yang menandatangani
kontrak meliputi nama,jabatan dan alamat
2) Pokok pekerjaan yang
diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang / jasa
yang diperjanjikan.
3) Hak dan kewajiban para pihak
yang terikat didalam perjanjian
4) Nilai atau harga kontrak pekerjaan
serta syarat - syarat pembayaran.
5) Persyaratan dan spesifikasi
teknis yang jelas dan terinci
6) Tempat dan jangka waktu
penyelesaian / penyerahan dengan disertai jadual waktu penyelesaian /
penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya.
7) Jaminan teknis/hasil pekerjaan
yang dilaksanakan dan / atau ketentuan mengenai kelaikan.
8) Ketentuan mengenai cidera janji
dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya
9) Ketentuan mengenai pemutusan
kontrak secara sepihak
10)
Ketentuan
mengenai keadaan memaksa
11)
Ketentuan
mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan
pekerjaan.
12)
Ketentuan
mengenai perlindungan tenaga kerja
13)
Ketentuan
mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan
14)
Ketentuan
mengenai penyelesaian pekerjaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar